Keselamatan

Yohanes 3 : 16

Perkembangan Teknolgi Informasi 2011

0 komentar
Remote Control
         Remote control bertenaga surya,sebuah benda berteknologi berukuran agak panjang dan tipis yang memiliki banyak tombol, serta menggunakan dua buah baterai untuk mengendalikan sebuah pesawat televisi. Sebuah remote control yang dikembangkan oleh Murata, perusahaan tekonologi asal Jepang yang bekerjasama dengan Universitas Kansai ini tidak mengharuskan penggunanya memencet tombol.Menambah daftar teknologi terbaru yang akhir-akhir ini
Remote control yang menggunakan perangkat yang diberi nama Leaf Grip ini mampu membengkokkan dan menggerakkan remot dengan berbagai cara.

       Sebuah alat yang diklaim sebagai puncak hubungan manusia dengan mesin ini memiliki desain konseptual baru dan mempunyai spesifikasi lintasan sensor pada kedua ujung kutub yang dihubungkan dengan sebuah plat yang terbuat dari film Pizoelektrik. Film tersebut terbuat dari bahan Kristal yang mampu menghasilkan aliran listrik. Ia juga dapat mendeteksi seperti gerakan.

     Remote control ini menggunakan pigmen untuk mengosongkan elektron saat remot menerima cahaya dan dirakit dengan sebuah sel fotovoltaik yang mengubah cahaya ke listrik untuk mengganti fungsi baterai. Sel fotovoltaik terletak bagian paling dalam, dengan diapit oleh film Piezoelektrik. Fotovoltaik merupakan panel aplikasi tenaga surya yang mampu menghasilkan aliran listrik. Untuk mencari saluran TV, remote cukup dibelokkan. Untuk mengatur volume, cukup bengkokkan remote.

PERSETERUAN DPR DAN KPK

0 komentar
GEDUNG KPK
GEDUNG DPR
                                                               KPK VS DPR-RI    
          Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Rakyat memasuki babak baru setelah Ketua DPR ,Marzuki Alie, mengancam akan menyandera komisi itu jika tidak hadir dalam rapat konsultasi.
Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pasal 72-73, DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Kalau terus menolak hadir, sanksinya jelas, DPR bisa menyandera pimpinan KPK,” kata Marzuki.
Rapat konsultasi antara DPR dan insitusi penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, sedianya digelar pada Rabu kemarin, 27 September 2011, namun rapat ternyata batal karena pihak KPK, Kejaksaan, dan Polri tidak dapat hadir. Alasannya, undangan dari DPR dibuat terlalu mendadak. Rapat akhirnya dijadwalkan ulang sehari sesudahnya.
KPK lagi-lagi tak menghadiri undangan DPR, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief hadir. KPK beralasan sedang sibuk menyidik kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh pimpinan Banggar DPR yang notabene sedang diperiksa KPK sebagai saksi, sehingga KPK merasa berkeberatan. Rapat konsultasi DPR dan institusi penegak hukum dilakukan atas permintaan Banggar.
Persoalan antara KPK dan DPR bermula ketika KPK memanggil empat pimpinan Banggar DPR terkait kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Banggar mengeluhkan pemeriksaan tersebut. Menurut mereka, pemeriksaan KPK atas mereka bukan terkait indikasi tindak pidana korupsi, melainkan tentang proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Banggar.
Ia pun menganggap alasan KPK menolak hadir di rapat itu, mengada-ada. “Alasan bahwa mereka sedang sibuk melakukan penyidikan tidak dapat diterima, karena yang menyidik kan jajaran penyidik KPK, bukan pimpinan KPK,” imbuh politisi Demokrat itu.

Adapun pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:
Pertama, Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
Kedua, Pasal 72 ayat (2) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketiga, Pasal 72 ayat (3) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Pasal 72 ayat (4) berbunyi, dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Entah terkait atau tidak dengan pernyataan Marzuki, pimpinan KPK pun akhirnya memutuskan akan hadir dalam rapat konsultasi dengan DPR. "Dalam rapat ini, pimpinan KPK memutuskan untuk hadir," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu besar kemungkinan hadir dalam rapat tersebut.

Meski sudah menyanggupi akan hadir, KPK memberikan syarat kepada pimpinan DPR. KPK meminta agar DPR tidak mempertanyakan materi penyidikan di KPK. "Ketika mulai dibahas tentang proses materi di proses penyidikan kasus suap Kemenakertrans di KPK, tentu pimpinan KPK tidak akan menjawab soal itu," ujar Johan.

Johan mengatakan, selain tidak akan dihadiri pimpinan Badan Anggaran, pimpinan DPR menjamin, dalam rapat konsultasi nanti hanya membahas mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. "Saya kira DPR juga tidak akan terlalu jauh menanyakan soal itu," katanya.

Rapat konsultasi nanti juga, kata Johan, tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus dugaan suap Kemenakertrans yang sedang dilakukan oleh KPK. Dimana salah satu prosesnya adalah meminta keterangan empat pimpinan Banggar.

"Kami meminta keterangan itu sebagai pribadi-pribadi, dan ternyata mereka (pimpinan DPR) sudah memahami bahwa pemanggilan KPK itu sebagai pribadi-pribadi yang kebetulan pimpinan," katanya.

Johan yakin, dalam rapat konsultasi nanti, tidak akan dihadiri oleh Badan Anggaran. Sesuai dengan yang tertera dalam surat undangan. "Saya kira, kami menghormati surat itu. Kalau sudah yang melayangkan pimpinan DPR kan itu lembaga yang terhormat. Secara teori harus diisi orang-orang terhormat juga," katanya.

KTP ELEKTRONIK

0 komentar
KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.

Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.

“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

1. Sebagai identitas jati diri

2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;

2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;

3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;

4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), dinilai dapat meminimalkan kecurangan saat pelaksanaan pemilu 2014 mendatang. Karena satu pemilih dipastikan menyumbang satu suara.
Menurut saya , E- KTP dapat memberikan dampak posotif dan negatif. Dampak psotifnya pendataan seluruh penduduk lebih cepat, mudah untuk dibawa, dan lain sebagainya. sedangkan dampak negatifnya terjadinya kontropersi antar warga akibat lamanya pemerataan e-ktp, menghabiskan dana yang sangat besar.

AKU DAN MASA DEPANKU

0 komentar

Setiap manusia menginginkan masa depan cerah dan bahagia. Tapi kadang masa depan tidak sesuai dengan yang di inginkan. Berbicara masa depan, sangat erat hubungan dengan cita-cita, dalam bahasa inggris di sebut aim atau aspiration. Sejak manusia di lahirkan dari kandungan ibunya, pasti orangtua sudah memikirkan akan masa depannya. Dalam mencapai masa depan yang sukses dibutuhkan usaha dan kerja yang sungguh-sungguh, karena persaingan di muka bumi ini semakin ketat. Masa depan di awali dengan kegigihan pasti akan mendapatkan hasil yang bagus, masa depan bukanlah harus tamat sarjana , atau mempunyai gelar bertele-tele. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi buruk baiknya masa depan seseorang.

1. Faktor Pendidikan.

2. Faktor Perekonomian.

3. Faktor lingkungan
setiap orang tua menginginkan anaknya sukses dan berhasil, tapi kebanyakan dari anak muda sekarang yang tidak menghargai dari pada pendidikan tersebut. Di suruh kuliah bukannya kuliah, melakukan pekerjaan hal-hal yang negatif, seperti narkobaan, free sex dan lain-lain.
Meraih prestasi harus perjuangan besar, berjiwa besar, dan jangan pernah menyerah. Raihlah cita-citamu setinggi bintang di langit, dan rendahkanlah hatimu seperti mutiara didasar laut.maka arah perjalanan masa depanmu akan sukses.

DAMPAK KORUPSI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA

0 komentar
       Korupsi menurut Undang-undang didefinisikan sebagai: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Atau, “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
        Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
•perbuatan melawan hukum;
•penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
•memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
•merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
•memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
•penggelapan dalam jabatan;
•pemerasan dalam jabatan;
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
       Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
           Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan
A. Korupsi Dalam Sudut Pandang Ekonomi
Korupsi sendiri menurut sudut pandang ekonomi disebut sebagai the misuse of public office for private gain. Sedangkan, beban yang ditanggung pelaku-pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high cost economy. Dari istilah pertama di atas, terlihat bahwa potensi korupsi membesar di negara-negara yag menerapkan kontrol pemerintah secara ketat dalam praktek perekonomian, alias memiliki monopoly power yang besar. Karena yang disalahgunakan di sini adalah perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yang diuntungkan adalah kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.

B. Hubungan-hubungan Korupsi dan Ekonomi Menurut Ahli
           Menurut Mauro (Corruption and Growth, 1995), korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal-hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro, dan kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal-hal ini, mendorong pemerintah untuk menanggulangi korupsi, baik secara preventif maupun kuratif. Ada pula pernyataan dari Dieter Frish bahwa meningkatnya korupsi juga meningkatkan biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara.
Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian di Indonesia
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
          Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
         Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
Indonesia yang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi tinggi, memang sering mendapat sorotan soal kebocoran anggaran negara. Pada masa Orde Baru, korupsi tak banyak terungkap karena penguasa tertutup dan meredam kasus-kasus korupsi.
Pada era reformasi, sistem pemerintah lebih transparan sehingga banyak kasus korupsi terbongkar. Bahkan, kasus korupsi terungkap bukan hanya di pemerintah pusat, tetapi banyak terjadi di daerah seiring dengan diberlakukannya desentralisasi anggaran. Banyak pejabat daerah menjadi tersangka kasus korupsi APBD.
Walaupun demikian, tidak berarti ada perbaikan penanganan korupsi di Indonesia. Tengok saja posisi peringkat korupsi Indonesia versi CPI (Corruption Perception Index) yang dirilis oleh Transparency International (TI). Jika dilihat secara time series sejak tahun 2001 hingga 2008, dapat diketahui bahwa pasca reformasi, penanganan kejahatan korupsi di Indonesia semakin membaik.
Posisi Indonesia membaik dari peringkat 140 pada 2005 terus meningkat ke posisi 126 pada 2008. Meski ada perbaikan, dalam soal korupsi Indonesia masih sejajar dengan Eritrea, Ethiopia, Guyana, Honduras, Libya, Mozambique dan Uganda dalam pemberantasan korupsi.
TahunPeringkatNegaraYangdisurvei
200188 91
200296 102
2003122 133
2004137 146
2005140 159
2006130 163
2007143 180
2008126 180

RESHUFFLE KABINET

0 komentar
Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II


Reshuffle Kabinet merupakan pergantian kedudukan suatu instansi tertentu, akibat kinerja yang kurang memuaskan. Reshuffle kabinet biasanya terjadi di setiap instansi kementrian, seperti yang terjadi di Kabinet Indonesia bersatu II.
Dalam mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan kewenangan mutlak seorang presiden , apalagi dalam system presidensial. Dalam perspektif ini presiden tidak memiliki beban apa pun untuk mengganti mentrinya yang tidak berprestasi.Dia bisa melakukan kapan saja. Namun realitas realitas politik sekarang berkata lain. Reshuffle menjadi manuver yang sangat politis dan transaksional.
Reshuffle cabinet Indonesia bersatu II sering di kumdangkan di dalam berita-berita di televisi swasta di Indonesia, dalam reshuffle kali ini Yudhoyono berketetapan hati mengganti sejumlah menteri berkinerja jeblok dan tidak bisa ditunda-tunda lagi. Dimasa lalu , reshuffle merupakan isu yang maju mundur, muuncul lenyap tanpa penjelasan.
Politik Yudhoyono yang membangun koalisi gemuk akhirnya menjadi beban yang amat menghambat kelincahannya memerintah dan memutuskan kebijakan, Yudhoyono menambah beban lagi dengan kontrak koalisi yang terlalu teknis dan terlalu banyak sehingga merampas hak prerogatifnya.
Pernyataan SBY sebagaimana disampaikan sudi adalah hal biasa sesuai dengan kepemimpinannya , yaitu muncul penetralisir jika ada polemic. Menurut Yunarto ada 3 alasan reshuffle cabinet yang mungkin dilakukan :
A. Menarik menteri partai tertentu dan menggantinya dengan calon dari partai yang sama sehingga tidak mengganggu proporsi kursi anggota koalisi di cabinet.
B. Merampingkan koalisi tambun yang terbukti tidak efektif dengan mengurangi jatah kursi parpol tertentu atau sekaligus mengeluarkannya dari koalisi.
C. Reshuffle berdasarakan penilaian kompetensi yang diukur secara internal melalui unit kerja president bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4) dan eksternal yaitu surve, lalu membentuk zakken (cabinet para ahli) tanpa mempedulikan proporsi bagi-bagi kursi.

Menurut perkiraan yunarto president SBY hanya memilih alas an pertama dan kedua. Pasalanya pilihan ketiga tidak terlalu eksrem, karena tidak sesuai dengan gaya kepemimpinan SBY selama ini . ditanya mengenai menteri yang layak diganti , yunarto menunjuk menteri Hukum dan HAM patrialis akbar dan MenkoInfo Tifatul sembiring. Dia menilai kinerja dari Patrialis Akbar dan Tifatul sembiring banyak memicu kontraversi yang merugikan citra presiden.

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI HARDWARE DI DUNIA

0 komentar
      Perkembangan computer dimasa yang lalu sangat jauh berbeda dengan computer sekarang, perkembangan computer sekarang di ikuti oleh perkembangan hardware. Computer dimasa mendatang bisa jadi berbeda dengan computer pada masa kini. Hal ini disebabkan adanya pengembangan prosesor ke pelbagai arah.
       Mikroprosesor pertama kali diciptakan yaitu intel 4004, yang diperkenalkan pada tahun 1971. Prosesor ini sangat sederhana, hanaya bisa memerlukan operasi sebesar 4 bit per waktu. Aplikasi prosesor ini adalah untuk menyusun kalkulator elektronik portable.
       Mikroprosesor pertama kali digunakan untuk computer rumah injtel 8080 yang diperkenalkan pertama kali pada tahun 1974. Prosesor ini berukuran 8 bit , digunakan pertama kalai ke bit altair. Kit buatan MITS yang diperkenalkan pada tahun 1975 inilah yang dianggap sebagai cikal bakal computer personal yang pertama. Namun yang dinamakan PC seperti sekarang yang diperkenalkan pertama kali oleh IBM pada tahun 1982, yang disebut IBM PC.. computer ini menggunakan prosesor intel 8088 yang sebenarnya telah diperkenalkan pada tahun 1979.
       Mikroprosesor yang digunakan pada PC dari waktu ke waktu juga berubah. Prosesor-prosesor yang digunakan pada akhir tahun 2002 adalah 8088, 80286, 80486, Pentium, Pentium II, Pentium III, Pentium 4. sebagai bahan perbandingan prosesor Pentium 4 mempunyai kecepatan 5000 kali lebih cepat daripada prosesor 8088. perkembangan kecepatan prosesor yaitu intel Celeron 500 MHz, Intel Pentium 41.76 GHz, dan AMD Athlon 1 GHz.
             Prosesor merupakan salah satu komponen terpenting dalam system computer. Prosesor bisa disebut sebagai otak computer. Prosesor hanya bertindak sebagai mesin pemroses tetapi tidak berfungsi sebagai pengingat ditangani oleh komponen tersendiri yang dinamakan memori yang dinamakan memori.
Prosesor memegang peranan penting dalam system computer dalam berbagai aspek seperti kenerja, dukungan perangkat lunak, keandalan dan stabilitas, pendingin dan komsumsi energi, dan dukungan motherboard.
Berikut ini daftar perkembangan prosesor keluaran intel setiap tahunnya:
Nama :
a. 8080 (1974)
b. 8088 (1979)
c. 80286 (1982)
d. 80386 (1985)
e. 80486 (1989)
f. Pentium (1993)
g. Pentium II (1997)
h. Pentium III (1999)
i. Pentium 4 (2000)

Arah Komputasi Di Masa Mendatang
Seiring dengan perkembangan mikroprosesor , maka dapat di perkirakan arah komputasi dimasa mendatang yaitu :
1 . CIP DSP
Cip DSP (digital signal processing) merupakan jenis chip yang ditujukan secara khusus untuk menangani pemrosesan suara dan video dan kemampuan pemanipulasian yang sangat cepat. Dimasa mendatang cip seperti ini bisa digunakan dalam computer, misalnya untuk membantu system pendengaran manusia.
2. Nanoteknologi
Teknologi ini, atom atau molekul yang berukaran dalamn orde nanometer dijadikan sebagai dasar untuk menciptakan mesin berukuran sangat kecil yang digunakan untuk menyimpan data atau melakukan tugas-tugsa tertentu. Sebagai contoh , computer molekuler menggunakan sebuah molekul untuk menggantikan transistor silicon, sedangkan computer titik , menggunakan sebuah electron untuk menggantikan transistor
3. Komputasi Optik
Komputasi dimasa mendatang bisa jadi tidak lagi menggunakan elektronika melainkan memakai optic atau optoelektronika. Dengan demikian cahaya akan menggantikan electron. Diharapkan komputasi optic dapat memproses ratusan kali lebih cepat daripada computer yang berbasis elektris.
4. Komputasi DNA
Komputasi ini didasarkan kenyataan bahwa informasi dapat ditulis ke setiap molekul ke DNA. Dengan biteknologi , DNA sintesis dapat dipakai untuk mempresentasikan sejumlah symbol untuk menggantikan system biner.
5. Komputasi Kuantum
Komputasi ini didasarkan pada teori mekanika kuantum. Informasi ini tidak lagi dinyatakan dengan 0 dan 1, melainkan dinyatakan dengan keadaa-keadaan partikel dasar.