Keselamatan

Yohanes 3 : 16

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

0 komentar
Pada saat ini saya mengamati , melihat dan merasakan bahwa penegakan hukum berada dalam posisi yang tidak menggembirakan. Masyarakat mempertanyakan kinerja aparat hukum dalam pembrantasan korupsi, mafia hukum peradilan. Daftar ketidak puasan masyarakat dalam penegakan hukum semakin bertambah panjang apabila membuka kembali lembaran-lembaran lama. Pengadilan merupakan representasi utama wajah penegakkan hukum dituntut melahirkan ketidakpastian hukum, melainkan pula keadilan, kemanfaatan sosial dan pemberdayaan sosial melalui putusan-putusan hakim.kegagalan lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan hukum diatas telah mendorong meningkatnya ketidak percayaan masyarakat terhadap pranata hukum dan lembaga-lembaga hukum.
Mungkin benar apabila dikatakan perhatian masyarakat terhadap lembaga-lambaga hukum telah berada dititik limit. Hampir setiap saat kita mendengarkan berita-berita lembaga-lembaga hukum. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian kita semua adalah merosotnya rasa hormat masyarakat terhadap wibawa hukum.adanya penilaian masyarakat menunujukan bahwa hukum atau pengadilan tidak dapat melepaskan diri dari struktur sosial lingkungannya. Oleh karena itu wajar kalau masyarakat mempunyai opini tersendiri setiap ada pengadilan yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan hidup dan tumbuh dalam masyarakat.
Persoalannya tidak akan berhenti sebatas munculnya opini publik, melainkan berdampak sangat luas yaitu merosotnya citra lembaga hukum dimata masyarakat. Kepercayaan amsyarakat akan luntur dan mendorong munculnya situasi anomi. Masyarakat akan binggung nilai mana yang benar dan nilai mana yang salah.
Para penagak hukum yang kaku ,tidak tirdiskresi dan sering mengabaikan rasa keadilan masyarakat lebih mengutamakan kepastian hukum. Proses peradilan bukanlah hanya semata-mata melaksanakan pasal-pasal dan bunyi undang-undang, melainkan proses yang melibatkan perilaku-perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struktur sosial masyarakat tertentu.
Munculnya kritik-kritik masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum dan peradilan tidak lain kerana peradilan kita tidak memberikan pengayoman kepada wraga masyarakat. Pengadilan masyarakat dapat diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan masyarakat tergangu tidak terpenuhi.