Keselamatan

Yohanes 3 : 16

KEADILAN



KEADILAN

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. pada Istilah Latin: keadilan adalah “memberikan kepada setiap orang sesuai dengan haknya” (the constant and perpetual will to give each his due)…artinya menganggap bahwa setiap orang punya hak (due).

Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan keseimbangan yang alami tersebut.

Keadilan arti tegaknya adalah peraturan atau perundang-undangan yang harus ditaati dan dilakukan oleh semua pihak yang terkait didalamnya. Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkandung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.

Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.

Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.

Dengan demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.

Makna keadilan adalah menjadikan masyarakat menjadi manusiawi yang tegak akan hukum dan taat akan peraturan, demonstrasi tidak terjadi lagi, kejahatan tidak akan bertambah dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga Negara Indonesia aman dan tentram.

Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia, dalam sila kelima dikatakan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila kelima merupakan inti dari semua keadilan yang sedang berjalan di Indonesia, yang sedang berjalan atau yang akan dirancang . sila kelima merupakan landasan konstitusional yang tinggi. Keadilan sosial mencakup yang sangat banyak seperti kesejahteraan masyarakat, masalah persamaan hukum dalam pengadilan, keadilan berarti berpihak pada rakyat bukan kepada perseorangan saja, tetapi untuk masyarakat umum.

Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.

5 wujud keadilan sosial:

1. lebih mengutamakan kepentingan umum.

2. tidak korupsi

3. tidak memonopoli

4. tidak membedabedakan setiap orang.

5. selalu taat peraturan.

Keadilan merupakan suatu hal mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan, maka dengan itu perlu setiap seorang penegak hukum, yang berani dan jujur dalam menindak kejahatan bukan berdasarkan duit. Jujur merupakan kunci dalam suatu keberhasilan, tanpa ada kejujuran dalam suatu organisasi atau lembaga maka akan timbul perselisihan dan saling menyalahkan satu sama lain anggota maupun pemimpin. Kejujuran dilihat dari cara kerja dalam sehari-hari. Misalnya menghitung uang keluar dan masuk sesuai, bekerja sesuai waktu dan pulang juga sesuai waktu juga.

Tapi dalam lembaga penegak hukum di Indonesia telah terjadi kecurangan yang sangat membahayakan Negara kita begitu banyak mafia hukum, dan markus membuat citra keadilan di Indonesia semakin buruk. Kecurangan timbul kerena ada kemauan dan ruang yang besar. Walaupun ada peraturan yang mengikat tetapi kecurangan tetap ada, jika tidak dilakukan pengawasan yang ketat dan selalu menjaga..

Dalam masyarakat luas akibat dari tidak berterimanya putusan pengadilan, nekad melakukab pembalasan atau dendam, seperti membunuh, mengancam, mencelakai,dan memperburuk nama baik.

Jadi ambillah yang adil dalam hati masing-masing supaya berjalan lurus dalam melangkah, supaya tidak jatuh dalam jurang yang dalam.

0 komentar:

Posting Komentar