Keselamatan

Yohanes 3 : 16

PERSETERUAN DPR DAN KPK

GEDUNG KPK
GEDUNG DPR
                                                               KPK VS DPR-RI    
          Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Perwakilan Rakyat memasuki babak baru setelah Ketua DPR ,Marzuki Alie, mengancam akan menyandera komisi itu jika tidak hadir dalam rapat konsultasi.
Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pasal 72-73, DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Kalau terus menolak hadir, sanksinya jelas, DPR bisa menyandera pimpinan KPK,” kata Marzuki.
Rapat konsultasi antara DPR dan insitusi penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, sedianya digelar pada Rabu kemarin, 27 September 2011, namun rapat ternyata batal karena pihak KPK, Kejaksaan, dan Polri tidak dapat hadir. Alasannya, undangan dari DPR dibuat terlalu mendadak. Rapat akhirnya dijadwalkan ulang sehari sesudahnya.
KPK lagi-lagi tak menghadiri undangan DPR, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief hadir. KPK beralasan sedang sibuk menyidik kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh pimpinan Banggar DPR yang notabene sedang diperiksa KPK sebagai saksi, sehingga KPK merasa berkeberatan. Rapat konsultasi DPR dan institusi penegak hukum dilakukan atas permintaan Banggar.
Persoalan antara KPK dan DPR bermula ketika KPK memanggil empat pimpinan Banggar DPR terkait kasus dugaan suap di Kemenakertrans. Banggar mengeluhkan pemeriksaan tersebut. Menurut mereka, pemeriksaan KPK atas mereka bukan terkait indikasi tindak pidana korupsi, melainkan tentang proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Banggar.
Ia pun menganggap alasan KPK menolak hadir di rapat itu, mengada-ada. “Alasan bahwa mereka sedang sibuk melakukan penyidikan tidak dapat diterima, karena yang menyidik kan jajaran penyidik KPK, bukan pimpinan KPK,” imbuh politisi Demokrat itu.

Adapun pasal-pasalnya adalah sebagai berikut:
Pertama, Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
Kedua, Pasal 72 ayat (2) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketiga, Pasal 72 ayat (3) berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Pasal 72 ayat (4) berbunyi, dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Entah terkait atau tidak dengan pernyataan Marzuki, pimpinan KPK pun akhirnya memutuskan akan hadir dalam rapat konsultasi dengan DPR. "Dalam rapat ini, pimpinan KPK memutuskan untuk hadir," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu besar kemungkinan hadir dalam rapat tersebut.

Meski sudah menyanggupi akan hadir, KPK memberikan syarat kepada pimpinan DPR. KPK meminta agar DPR tidak mempertanyakan materi penyidikan di KPK. "Ketika mulai dibahas tentang proses materi di proses penyidikan kasus suap Kemenakertrans di KPK, tentu pimpinan KPK tidak akan menjawab soal itu," ujar Johan.

Johan mengatakan, selain tidak akan dihadiri pimpinan Badan Anggaran, pimpinan DPR menjamin, dalam rapat konsultasi nanti hanya membahas mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. "Saya kira DPR juga tidak akan terlalu jauh menanyakan soal itu," katanya.

Rapat konsultasi nanti juga, kata Johan, tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus dugaan suap Kemenakertrans yang sedang dilakukan oleh KPK. Dimana salah satu prosesnya adalah meminta keterangan empat pimpinan Banggar.

"Kami meminta keterangan itu sebagai pribadi-pribadi, dan ternyata mereka (pimpinan DPR) sudah memahami bahwa pemanggilan KPK itu sebagai pribadi-pribadi yang kebetulan pimpinan," katanya.

Johan yakin, dalam rapat konsultasi nanti, tidak akan dihadiri oleh Badan Anggaran. Sesuai dengan yang tertera dalam surat undangan. "Saya kira, kami menghormati surat itu. Kalau sudah yang melayangkan pimpinan DPR kan itu lembaga yang terhormat. Secara teori harus diisi orang-orang terhormat juga," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar