Keselamatan

Yohanes 3 : 16

KONVENSI NASKAH

Dalam pembuatan naskah yang baik tergantung dari kerangka karangan yang telah digarap sebelumnya, beserta perincian-perinciannya yang telah dilakukan kemudian. Perincian dari kerangka karangan akan menghasilkan suatu bab-bab dan sub-sub bab. Dari bab-bab dan sub-sub bab ini akan menghasilkan pokok-pokok pikiran atau gagasan utama dalam sebuah paragraf atau alinea.

Konvensi naskah adalah penulisan sebuah naskah berdasarkan kententuan aturan yang sudah lazim dan sudah di sepakati. Dalam pembuatan naskah yang baik juga kita harus memperhatikan struktur kalimat dan pilihan kata yang di buat sedemikian rupa, sehingga apa yang kita tulis itu jelas. Konvensi naskah berguna pada saat Penulisan Ilmiah atau karya ilmiah.

SYARAT PENULISAN SEBUAH NASKAH

Dalam menyusun sebuah karangan perlu adanya pengorganisasian karangan. Pengorganisasian karangan adalah penyusunan seluruh unsur karangan menjadi satu kesatuan karangan dengan berdasarkan persyaratan formal kebahasaan yang baik, benar, cermat, logis: penguasaan, wawasan keilmuan bidang kajian yang ditulis secara memadai; dan format pengetikan yang sistematis.
Persyaratan formal (bentuk lahiriah) yang harus dipenuhi sebuah karya menyangkut tiga bagian utama, yaitu: Bagian pelengkap pendahuluan, isi karangan, dan bagian pelengkap penutup.

Unsur-unsur dalam Penulisan Sebuah Karangan:

A. Bagian Pelengkap Pendahuluan

a. Judul Pendahuluan (Judul Sampul)

b. Halaman Judul

c. Halaman Persembahan (kalau ada)

d. Halaman Pengesahan (kalau ada)

e. Kata Pengantar

f. Daftar Isi

g. Daftar Gambar (kalau ada)

h. Daftar Tabel (kalau ada)

B. Bagian Isi Karangan

a. Pendahuluan

b. Tubuh Karangan

c. Kesimpulan

C. Bagian Pelengkap Penutup

a. Daftar Pustaka (Bibliografi)

b. Lampiran (Apendix)

c. Indeks

d. Riwayat Hidup Penulis

Adapun ketentuan-ketentuan dalam penulisan sebuah naskah adalah sebagai berikut:

a) Naskah ditulis dalam bentuk format yang sudah jadi dan siap dicetak.
b) Judul ditulis dengan huruf capital dan dicetak tebal.
c) Naskah ditulis dalam bahasa indonesia atau bahasa inggris dengan program MS.Word huruf Times New Roman demgan spasi 12 tunggal.
d) Ukuran kertas A4 dengan margin 4. 4. 3. 3 cm (kiri-atas-kanan-bawah).
e) Untuk kata asing maka dipergunakan cetakan huruf miring.
f) Semua bilangan ditulis dengan angka, kecuali pada awal kalimat dan bilangan bulat yang kurang dari 10 harus menggunakan ejaan.
g) Tabel ataupun gambar harus diberi keterangan yang jelas, dan diberi nomor urut.



Dari segi persyaratan di atas,sebuah naskah bisa di bagi menjadi 3 yaitu naskah formal,semi formal dan non formal

Ø Naskah Formal adalah suatu naskah yang memenuhi semua persyaratan yang di tuntut oleh konvensi.

Ø Naskah Semi-Formal adalah suatu naskah yang tidak memenuhi semua persyaratan yang di tuntut oleh konvensi.

Ø Naskah Non formal adalah suatu naskah yang tidak memenuhi syarat-syarat formalnya.

Sumber Dikutip Dari :
* ati.staff.gunadarma.ac.id

* Maryani, Yani, dkk. Intisari Bahasa dan Sastra Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2005.

0 komentar:

Posting Komentar