Keselamatan

Yohanes 3 : 16

EVALUASI

Pemantauan, Pengkajian dan Evaluasi: Istilah-istilah Dasar

Pemantauan pemukiman kembali berarti pengumpulan, analisis, pelaporan dan
penggunaan informasi tentang kemajuan pemukiman kembali berdasarkan RPK. Pemantauan
bertumpu pada sasaran fisik dan keuangan dan penyerahan entitelmen (bantuan yang layak
diterima OTD berdasarkan jenis kerugian yang dialami OTD). Pemantauan biasanya dilakukan
sendiri oleh instansi pelaksana, kadang-kadang dengan bantuan ahli pemantauan berasal dari
luar. Laporan biasanya diserahkan pada bank.
Pengkajian pemukiman kembali berjalan secara teratur dan pada titik-titik penting
siklus proyek, misalnya pada pertengahan periode. Selama pengkajian, pembuat keputusan
proyek bersidang bersama dengan stekholder (pihak yang berkepentingan dan terkait) untuk
menilai kemajuan pemukiman. Pengkajian didasarkan pada hasil pemantauan dan laporan
evaluasi serta data lain. Dengan dasar itu, para pengkaji mencapai persetujuan dan
memutuskan tindakan apa yang diperlukan dalam rangka memperbaiki pelaksanaan pemukiman
kembali dan merespon kondisi yang berubah. Pihak bank dapat berpartisipasi dalam pengkajian
ini khususnya dalam pemukiman berskala besar.
Evaluasi pemukiman kembali berlangsung selama dan setelah pelaksanaan. Hal ini
dilakukan untuk menilai tingkat pencapaian tujuan pemukiman kembali, khususnya apakah mata
pencarian atau taraf hidup telah pulih atau meningkat. Evaluasi mengenai daya dan hasil guna,
dampak dan kesinambungan pemukiman kembali, dapat digunakan sebagai pelajaran dan
bahan untuk perencanaan berikut. Evaluasi dibedakan dengan pemantauan, karena evaluasi
lingkupnya lebih luas, waktunya tidak terlalu sering, dan adanya keterlibatan ahli yang
independen. Biasanya dilaksanakan oleh pihak luar, dan merupakan kesempatan bagi perencana
dan pengambil kebijakan memikirkan lebih luas keberhasilan daripada hanya tujuan, strategi dan
pendekatan dasar pemukiman kembali.
Rencana Pemantauan dan Evaluasi Pemukiman Kembali
IP proyek bertanggung-jawab mengorganisir dan memberdayakan upaya-upaya pemantauan dan
evaluasi. RPK akan menetapkan rincian pengaturan P&E, termasuk:
• Distribusi tanggung-jawab pemantauan dan evaluasi dalam unit atau instansi
pemukiman kembali. Untuk pemukiman kembali berskala besar, lebih baik jika
ada tim khusus P&E. Untuk pemukiman kembali yang melibatkan instansiinstansi
lain atau beberapa jenjang pemerintahan diperlukan suatu rencana
koordinasi;
• Tanggung-jawab atas tugas tertentu, termasuk pengumpulan data, analisis data,
verifikasi, pengendalian mutu, koordinasi dengan instansi terkait, penyusunan
laporan, penyerahan laporan kepada pembuat keputusan dan Bank, tanggung
jawab mengkaji dan menindak-lanjuti laporan;
• Metode yang digunakan mengumpulkan dan menganalisis data;
• Sumber-daya yang disyaratkan untuk survai lapangan dan untuk penyimpanan
catatan termasuk persyaratan ahli di bidang sosiologi, antropologi sosial dan
pemukiman kembali sebagaimana ditentukan dalam kebijaksanaan Bank;
• Persyaratan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pemantauan
dan evaluasi termasuk rencana dan anggaran pelatihan;
• Kerangka waktu untuk pengumpulan data, penyusunan dan penyerahan laporan;
dan
• Anggaran pemantauan dan evaluasi.

Pemantauan Internal
IP biasanya bertanggung-jawab penuh atas pemantauan internal. Pemantauan dilakukan untuk
kegiatan-kegiatan pemberian entitelmen, kerangka waktu dan anggaran yang ditentukan dalam
RPK. Pemantauan internal sering berdasarkan atas sistem kartu yang tersimpan di kantor
pemantauan yang mencatat mengenai entitelmen dan ganti rugi yang diterima oleh rumah
tangga yang terkena dampak. Beberapa negara menyediakan untuk tiap-tiap orang atau rumah
tangga, kartu pemukiman kembali yang mencatat entitelmen dan yang diterima, untuk
kepentingan mereka.
Sistem pencatatan didukung oleh survai berkala yang dirancang untuk mengukur
perubahan yang terjadi pada data dasar yang dicatat pada awal sensus dan survai. Survai
berkala bertumpu pada penerimaan entitelmen untuk OTD dan indikator manfaat yang diterima.
Penyusun RPK akan mengembangkan metode pemantauan, temasuk dengan metode
survai berkala serta metode pencapaian kemajuan terhadap kegiatan dan entitelmen yang
termasuk dalam rencana. Metode tersebut untuk menentukan rencana survai, kerangka
pengambilan contoh, frekuensi, sumber daya dan tanggung jawab. Pemantauan biasanya
dilakukan selama proyek berlangsung, bahkan setelah periode kegiatan pemukiman kembali
yang intensif. Kebijaksanaan Bank menetapkan bahwa fase pemulihan pemukiman kembali yang
lengkap dapat diperpanjang, dan memerlukan pemantauan setelah kegiatan pemukiman kembali
selesai, kadang-kadang sampai setelah fasilitas proyek berfungsi dan pendanaan Bank sudah
selesai.
Indikator-indikator pemantauan akan dipilih sedemikian rupa sehingga mencerminkan
kwalitas kegiatan dan matriks entitelmen . Contoh indikator pemantauan, dimana indikator
tertentu dapat dikembangkan dan disempurnakan menurut keadaan, dikemukakan dalam Tabel
9.1.
Pemantauan Eksternal dan Evaluasi
IP biasanya menunjuk lembaga independen melakukan P&E untuk memberikan informasi secara
lengkap dan objektif. Evaluasi setelah pelaksanaan pemukiman kembali merupakan bagian tidak
terpisahkan dari siklus proyek. Evaluasi independen dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dari
luar atau konsultan, universitas atau LSM pembangunan. Tugas lembaga eksternal tersebut
adalah untuk:
1 Memeriksa hasil pemantauan internal;
2 Menilai apakah tujuan pemukiman kembali tercapai, khususnya, apakah mata pencarian
dan taraf hidup telah dipulillkan atau ditingkatkan;
3 Menilai efisiensi, efektivitas, dampak dan kesinambungan pemukiman kembali, yang
hasilnya akan menjadi acuan untuk pembuatan dan perencanaan kebijaksanaan pemukiman
kembali di masa yang akan datang;
4 Memastikan apakah entitelmen pemukiman kembali sudah memenuhi tujuan dan apakah
tujuan tersebut sesuai dengan keadaan OTD.

0 komentar:

Posting Komentar